Saturday, October 26, 2013

Bakrieland mengaku seluruh utangnya lunas

Katakepo.blogspot.com - PT Bakrieland Development Tbk (ELTY) mengklaim telas menyelesaikan permasalahan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang dilayangkan The Bank Of New York Mellon asal London, Inggris. Kasus yang sempat masuk Pengadilan Niaga Jakarta Pusat itu dianggap sudah selesai, sehingga saham ELTY yang sebelumnya disuspensi otoritas bursa bisa diperdagangkan kembali.
"Masalah PKPU selesai, suspensi kita juga dicabut artinya saham kita bisa diperdagangkan kembali," ujar Presiden Direktur ELTY Ambono Januarianto usai jumpa pers di Jakarta, Jumat (25/10).
Sebelumnya, ELTY gagal membayar utang sebesar USD 160,7 juta yang seharusnya dibayar pada 28 Agustus 2013. Utang itu sehubungan dengan pelunasan obligasi yang telah jatuh tempo.
Karena alasan itu, para pemegang obligasi melalui Bank Of New York sebagai trustee mengajukan PKPU ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.
Ketika disinggung soal skema pembayaran utang, Ambono meminta perpanjangan waktu sekitar 3 tahun dari penandatanganan perjanjian restrukturisasi.
"Skema pembayaran, kita minta perpanjangan waktu dengan kesepakatan bersama, yang kita inginkan itu 3 tahun dari penandatanganan perjanjian restrukturisasi," ujar Ambono.

0 comments:

Post a Comment