Thursday, October 24, 2013

DPRD DKI sahkan Perda Pajak Rokok

Katakepo.blogspot.com - Peraturan Daerah (Perda) tentang Pajak Rokok akhirnya disahkan oleh DPRD DKI Jakarta. Perda tersebut merupakan turunan dari Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD). Undang-undang itu akan diundangkan pada 1 Januari 2014 mendatang.

"Dengan ini Raperda Pajak Rokok dapat disetujui menjadi Perda," ujar Ketua DPRD DKI, Ferrial Sofyan dalam rapat paripurna DPRD, Kamis (24/10).

Anggota DPRD DKI Jakarta Merry Hotma dalam laporannya mengatakan, fungsi Perda Pajak Rokok adalah untuk memperkuat basis pajak daerah. Pajak rokok tersebut nantinya dapat meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Pemprov DKI.

"Pendapatan dari pajak rokok ini akan digunakan 70 persen untuk kesehatan dan dampak lingkungan rokok," katanya.

Sementara itu, Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo (Jokowi) mengapresiasi persetujuan Perda pajak rokok ini. Menurutnya, Pemprov DKI nantinya punya landasan hukum yang kuat dalam membuat kebijakan.

Kepala Dinas Pelayanan Pajak Pemprov DKI, Iwan Setiawandi mengatakan jika target cukai sekitar Rp 116 triliun di tahun 2014, maka potensi pendapatan DKI dari pajak ini sekitar Rp 400 miliar mengingat penduduk DKI Jakarta sekitar 4 persen dari total penduduk nasional.

Ia memastikan akan menggunakan 70 persen hasil pajak rokok ini untuk pelayanan kesehatan.

0 comments:

Post a Comment