Katakepo.blogspot.com - Sani Nasution (29), alumni STIEKOM Sumatera Utara mencuri 33 laptop milik kampusnya lantaran sakit hati ijazahnya tak diakui saat melamar CPNS. Sani yang mencuri bersama Ilham Adhari ini menjual laptop tersebut kepada beberapa penadah.
"Kesal aku, capek-capek kuliah di sana, tapi ijazahnya tidak dapat digunakan untuk masuk CPNS, karena katanya kampusku itu tidak terakreditasi," kata Asrul Sabtu (26/10).
Unit Jatanras Satuan Reserse Kriminal Polresta Medan juga meringkus 3 tersangka penadah, yaitu Iqbal Wahyudi (23), Ahmad Ramadani (24), dan Ari Gunawan (20).
"Selain para tersangka, kita juga mengamankan barang bukti berupa 20 unit laptop. Satu orang atas nama Rizal, warga Jalan Aksara, masih kita kejar," ujar Kasat Reskrim Polresta Medan Kompol Jean Calvijn Simanjuntak di Mapolresta Medan.
Dari pemeriksaan diketahui bahwa para tersangka mengaku sudah menjual 3 unit laptop seharga Rp 1,5 juta. Sepuluh unit lainnya mereka gadaikan. "Kita dalami di mana mereka menjual dan menggadaikan barang tersebut," ujarnya.
Pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
0 comments:
Post a Comment