Katakepo.blogspot.com - Gubernur Banten, Ratu Atut Chosiyah, terakhir kali diketahui melaporkan harta kekayaannya pada 6 Oktober 2006, atau saat sebelum dia menjabat sebagai Gubernur Banten. Artinya, sudah tujuh tahun dia belum melaporkan harta kekayaannya ke KPK.
Dari data diakses merdeka.com melalui laman situs www.accch.kpk.go.id, pada Jumat (4/10), jumlah harta Atut diketahui hampir mencapai Rp 42 miliar, atau tepatnya Rp 41.937.757.80. Laporan itu terdiri 21 halaman.
Dalam laporan itu, Atut yang juga kakak kandung tersangka kasus dugaan suap pengurusan sengketa pemilihan Bupati Lebak, Banten, Tubagus Chaeri Wardhana alias Wawan, tercantum memiliki harta tidak bergerak berupa tanah dan bangunan mencapai Rp 19,160 miliar.
Aset itu berjumlah sekitar 122 dan tersebar di Bandung, Cirebon, Serang, Pandeglang, dan Jakarta Barat. Tetapi sebagian harta itu ditulis telah dijual.
Atut yang juga kakak ipar Walikota Tangerang Selatan, Airin Rachmi Diany, itu juga tercatat memiliki harta bergerak berupa alat transportasi dan alat mesin lainnya berjumlah total Rp 3,931 miliar. Dia tercantum memiliki 38 jenis kendaraan mulai dari sepeda motor hingga mobil.
Beberapa jenis mobil kepunyaan Atut yang tercantum dalam LHKPN antara lain Jeep CJ 7 1981, Daihatsu Taft tahun 1992, Isuzu Panther 1991, Toyota Alphard 2008 seharga Rp 700 juta, Mercedes Benz 2006 seharga Rp 1,05 miliar, Mercedes Benz perolehan 2006 seharga Rp 500 juta, dan Lexus seharga Rp 1,1 miliar.
Sementara itu, beberapa sepeda motor milik Atut antara lain skuter Vespa 1978, Yamaha tahun pembuatan 1988, dan Honda tahun 1998 (tapi statusnya dihapus dari data karena sudah dijual).
Atut tidak tercatat memiliki harta jenis peternakan, perikanan, perkebunan, pertanian, kehutanan, pertambangan dan usaha lainnya. Tetapi, dia diketahui memiliki harta bergerak lain dengan total Rp 8,221 miliar. Harta itu terdiri dari logam mulia senilai Rp 5 miliar dan batu mulia seharga Rp 2,75 miliar.
Benda bergerak lain yang tidak dapat disebutkan berasal hasil sendiri perolehan dari 1986 sampai 2000 mencapai Rp 471,46 juta. Atut juga diketahui memiliki surat berharga dengan nilai Rp 7,855 miliar. Sedangkan, giro dan setara kas lainnya, Atut melaporkan sebesar Rp 2,769 miliar dan tidak memiliki simpanan mata uang asing.
KPK sudah meminta Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia mencegah bepergian ke luar negeri Ratu Atut sejak Kamis (3/10) selama enam bulan ke depan.
Pencegahan itu terkait dugaan keterlibatannya dan guna kepentingan pemeriksaan dalam kasus dugaan suap sengketa pilkada Lebak, Banten yang melibatkan adiknya, Wawan, dan Ketua Mahkamah Konstitusi, Akil Mochtar. KPK bahkan menyatakan sedang menelusuri dugaan peran Atut dalam perkara itu.
0 comments:
Post a Comment