Katakepo.blogspot.com - Banjarmasin, Entah rayuan macam apa yang dimainkan Deny (15), warga Belitung Darat, Banjarmasin Barat. Baru satu minggu berpacaran dengan FW (15), dia sudah menikmati tubuh gadis yang masih satu kampung dengannya itu.
Meskipun perbuatan yang dilakukannya
dengan FW atas dasar suka sama, namun karena keluarga korban tidak
terima, dia dipolisikan ke Mapolsek Banjarmasin Barat.
Deny dijemput di rumahnya Senin (23/3) dan langsung menghuni tahanan Polsek Banjarmasin Barat.
Kepada petugas Deny mengakui perbuatannya. Katanya, dia memang sayang FW.
“Saya berani melakukan perbuatan itu karena saya sayang. Dia baru saya pacari tujuh hari, satu kali saya setubuhi FW,” akunya.
Diceritakannya, ia sudah lama kenal
dengan FW yang satu kampung dengannya. Waktu itu dirinya menyetubuhi
korban setelah membawa korban jalan-jalan keliling kota, pada Sabtu
(22/3) malam.
Pukul sembilan malam, Deny mengajak FW
ke rumahnya untuk menikmati malam mingguan. “Saya ajak FW masuk kamar,
di rumah hanya ada ayah saya. FW saya rayu untuk melakukan perbuatan itu
dan saya menjanjikan akan menikahinya, FW mau dan tak menolak,”
ujarnya.
Keluarganya tahu saya yang bawa FW dan menginapkannya satu malam di rumah. FW bercerita dengan keluarganya bahwa telah melakukan hubungan layaknya suami istri dengan saya, lalu neneknya tak terima dan melaporkan ke polisi,” ucapnya.
Kapolsek Banjarmasin Barat Kompol Wendi Otneil S, mengatakan pelaku ditangkap setelah menindaklanjuti laporan keluarga FW.
“Pelaku mengakui perbuatannya, tapi
menurutnya perbuatan itu atas dasar suka sama suka dan dia juga
menjanjikan akan menikahi korban. Namun perbuatannya itu bertentangan
dengan UU Perlindungan Anak,” jelas Wendi.
0 comments:
Post a Comment