Katakepo.blogspot.com - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat menjatuhkan teguran
terhadap TransTV atas siaran ulang program 'Best YKS' yang menampilkan
Almarhum Olga Syahputra. Pasalnya, sosok Olga dalam acara tersebut
berkostum dan menggunakan make up menyerupai wanita.
Dilansir dalam situs resmi KPI, Minggu (29/3), dalam acara yang ditayangkan pada 16 Maret 2015 pukul 19.40 WIB tersebut, Olga tengah dihipnotis sehingga mengira dirinya adalah Giring Nidji. Namun, penampilannya dianggap dapat memberikan pengaruh buruk dan berpotensi ditiru oleh anak-anak dan remaja.
Muatan-muatan hipnotis serta pria yang berpakaian dan berperilaku wanita secara jelas telah dilarang untuk disiarkan mengingat dampak buruk yang dapat ditimbulkan. KPI memutuskan untuk memberi peringatan agar Trans TV meningkatkan quality control dan melakukan evaluasi internal agar tayangan serupa tidak lagi ditayangkan (re-run).
Terkait hal itu, KPI juga melarang program yang menayangkan praktik hipnosis, hipnoterapi, dan relaksasi serta larangan menampilkan pria yang berpakaian dan berperilaku perempuan. Selain itu, KPI meminta Trans TV mematuhi P3 dan SPS KPI Tahun 2012 sebagai acuan utama dalam penayangan seluruh siaran.
Sanksi ini baru diberikan KPI kepada TransTV pada Jumat (27/3) kemarin sekitar pukul 19.00 WIB. Di hari yang sama, Olga dikabarkan telah menghembuskan napas terakhirnya selama menjalani perawatan di RS Mount Elizabeth, Singapura.
Dilansir dalam situs resmi KPI, Minggu (29/3), dalam acara yang ditayangkan pada 16 Maret 2015 pukul 19.40 WIB tersebut, Olga tengah dihipnotis sehingga mengira dirinya adalah Giring Nidji. Namun, penampilannya dianggap dapat memberikan pengaruh buruk dan berpotensi ditiru oleh anak-anak dan remaja.
Muatan-muatan hipnotis serta pria yang berpakaian dan berperilaku wanita secara jelas telah dilarang untuk disiarkan mengingat dampak buruk yang dapat ditimbulkan. KPI memutuskan untuk memberi peringatan agar Trans TV meningkatkan quality control dan melakukan evaluasi internal agar tayangan serupa tidak lagi ditayangkan (re-run).
Terkait hal itu, KPI juga melarang program yang menayangkan praktik hipnosis, hipnoterapi, dan relaksasi serta larangan menampilkan pria yang berpakaian dan berperilaku perempuan. Selain itu, KPI meminta Trans TV mematuhi P3 dan SPS KPI Tahun 2012 sebagai acuan utama dalam penayangan seluruh siaran.
Sanksi ini baru diberikan KPI kepada TransTV pada Jumat (27/3) kemarin sekitar pukul 19.00 WIB. Di hari yang sama, Olga dikabarkan telah menghembuskan napas terakhirnya selama menjalani perawatan di RS Mount Elizabeth, Singapura.
0 comments:
Post a Comment