Monday, March 23, 2015

Menag: Penyedia Jasa Nikah Siri Online Bisa Dipidana

Katakepo.blogspot.com - Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin menyatakan telah mengambil tindakan tegas bagi penyedia jasa nikah siri online. Menurut dia, jasa nikah siri telah melanggar Undang-undang (UU) Perkawinan yang berlaku di Indonesia.
"Kita sudah laporkan ke pihak kepolisian bagi semua situs yang serupa. Para pelaku akan terancam tindak pidana, baik pelaku jasa sampai pemakai jasanya," ujar Lukman saat ditemui Dream.co.id di kantornya, Jakarta, Senin, 23 Maret 2015.
Lukman menerangkan pihaknya telah berkoordinasi dengan aparat keamanan dan institusi terkait untuk memberantas praktik jasa nikah siri. Dia berharap praktik ini dapat diberantas sebelum berkembang.
"Kita sudah berkoordinasi dengan Kemenkominfo dan mereka sudah melakukan pemblokiran sembilan situs jasa nikah sirih di Indonesia," kata Lukman.
Meski demikian, Lukman mengakui belum mendapat keluhan dari para pengguna jasa nikah siri online. Tetapi, dia memastikan pengguna jasa ini akan mengalami kerugian lantaran menikah secara ilegal.
"Pengaduan sampai saat ini belum dapat yang konkret, tapi adanya nikah siri ini pasti merugikan pihak perempuan dan anak-anak mereka nantinya," ujar mantan Wakil Ketua MPR RI ini.
Nikah adalah peristiwa sakral dan tidak bisa dilakukan main-main. Pemerintah mengaku enggan bertanggung jawab adanya masalah yang tidak terduga seperti perceraian atau apapun dengan cara yang ilegal.
"Karena nikah siri tidak dicatat secara resmi jadi negara tidak bisa bersikap. Apalagi mereka membuat buku nikah juga dan itupun palsu.," tambahnya.

0 comments:

Post a Comment