Monday, April 6, 2015

Siap-siap, Mulai 1 Mei Tarif Listrik Rumah Tangga Mengacu Pasar

Katakepo.blogspot.com - Jakarta, Bersiaplah, tarif listrik kembali akan naik. Pemerintah akan memberlakukan penyesuaian tarif listrik sesuai pasar untuk golongan rumah tangga berdaya 1.300 VA dan 2.200 VA mulai Mei 2015 mendatang.
Rencana tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri ESDM No 9 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Permen ESDM No 31 Tahun 2014 tentang Tarif Tenaga Listrik yang Disediakan oleh Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perusahaan Listrik Negara yang dikutip dari situs Kementerian ESDM, Minggu (5/4/2015).
Sesuai Permen ESDM 9/2015 yang ditandatangani Menteri ESDM Sudirman Said pada 4 Maret 2015, penyesuaian tarif (tariff adjustment) tersebut akan dilaksanakan setiap bulan dengan mengacu pada tiga indikator pasar yang memengaruhi biaya pokok penyediaan (BPP) listrik.
Ketiga indikator tersebut adalah kurs rupiah terhadap dollar AS, harga minyak mentah Indonesia (Indonesia crude price/ICP), dan inflasi.
Permen ESDM 9/2016 juga menyebutkan, penetapan tarif penyesuaian rumah tangga 1.300 VA dan 2.200 VA pada Mei 2015 mengacu realisasi ketiga indikator pasar selama satu bulan pada bulan kedua sebelum pemberlakuan atau Maret 2015.
Saat ini, konsumen rumah tangga R1 berdaya 1.300 VA dan 2.200 VA dikenakan tarif tetap Rp 1.352 per kWh.
Pada Mei 2015, kedua golongan konsumen tersebut akan diberlakukan penyesuaian tarif yang bisa naik atau turun tergantung realisasi kurs, ICP, dan inflasi selama Maret 2015.
Penyesuaian tarif ditetapkan PT PLN (Persero) sesuai formula yang diatur pemerintah. PLN melaporkan penetapan penyesuaian tarif tersebut kepada Menteri ESDM setiap bulan.
Sebelumnya, sesuai Permen ESDM No 31 Tahun 2014 yang ditandatangani 5 November 2014, pemerintah akan memberlakukan penyesuaian tarif sesuai pasar untuk 12 golongan konsumen listrik termasuk rumah tangga 1.300 VA dan 2.200 VA mulai 1 Januari 2015.
Namun, khusus untuk dua golongan, yakni rumah tangga 1.300 VA dan 2.200 VA, pemerintah menunda pemberlakuannya dan akhirnya sesuai Pasal 5 ayat (2) Permen ESDM 9/2015 akan menerapkan mulai 1 Mei 2015.
Penundaan penyesuaian tarif rumah tangga 1.300 VA dan 2.200 VA tersebut sudah mendapat persetujuan Komisi VII DPR dengan kompensasi penambahan subsidi listrik sebesar Rp 1,3 triliun pada rapat kerja dengan Menteri ESDM beberapa waktu lalu.
Sementara 10 golongan lainnya tetap diberlakukan penyesuaian tarif sejak 1 Januari 2015. Kesepuluh golongan pelanggan itu adalah rumah tangga menengah R2 dengan daya 3.500 VA-5.500 VA, rumah tangga besar R3 dengan daya 6.600 VA ke atas, bisnis menengah B2 6.600 VA-200.000 VA, kantor pemerintah P1 6.600 VA-200.000 VA, dan penerangan jalan umum P3.
Lainnya, bisnis besar B3 di atas 200.000 VA, industri besar I3 di atas 200.000 kVA, pemerintah P2 di atas 200 kVA, industri besar I4 berdaya 30 MVA ke atas, serta golongan khusus L/TR, TM, dan TT.

0 comments:

Post a Comment