Katakepo.blogspot.com - Kasus pencabulan terhadap anak baru gede (ABG) di Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah, terus terjadi. Setelah menimpa EV (13), siswi SMP warga Suruh, Semarang, Jawa Tengah, kali ini yang menjadi korban adalah gadis ABG asal Kecamatan Sambi bernama DP (14). Pelakunya adalah tetangganya sendiri, bernama Tujianto (28).
Kepada polisi Tujianto mengaku berhasil merenggut kegadisan DP yang juga pacarnya tersebut, hanya dengan bermodalkan rayuan gombal dan janji-janji manis. Kepada DP, Tujianto berjanji akan mempertanggungjawabkan perbuatannya jika korbannya hamil. Perbuatan terlarang tersebut bahkan dilakukan hingga sepuluh kali, sampai akhirnya diketahui orang tua DP.
Kasatreskrim Polres Boyolali AKP Dwi Haryadi mengemukakan, awal mula terungkapnya kasus tersebut ketika kedua orang tua DP merasa curiga dengan perubahan perilaku anaknya. Kedua orang tua DP yang merasa curiga segera memeriksakan DP ke rumah sakit setempat. Dari situlah orang tua DP mengetahui perbuatan bejat yang dilakukan anaknya bersama tersangka. Tak terima dengan perbuatan asusila tersebut, mereka pun segera melaporkan Tujianto ke polisi.
"Kejadiannya terungkap Senin (26/8) lalu. Saat itu, karena takut ketahuan, DP minta diantar tersangka, pergi ke rumah temannya di Kendal. Namun kepergian DP tersebut tanpa meminta izin kepada orang tuanya. Tiga hari kemudian, orang tua DP yang merasa curiga, menjemputnya ke Kendal dan segera membawanya ke rumah sakit," jelas Dwi kepada wartawan, Jumat (13/9).
Menurut Dwi, Tujianto dan DP sebenarnya masih bertetangga. Awalnya mereka saling berkenalan saat menghadiri acara resepsi pernikahan, Agustus 2012 lalu. Keduanya sering bertemu, saat ada kegiatan karang taruna.
"Mereka teman di Karang Taruna desa. Setelah kenal kemudian saling bertukar nomor handphone (HP) hingga akhirnya berpacaran," paparnya.
Setelah berpacaran, pada awal tahun, Januari 2013, mereka janjian ke Bandara Adi Soemarmo hingga malam. Sekitar pukul 21.30 WIB, bukannya diantar pulang, korban malah diajak ke sebuah hotel di kawasan Pengging, Kecamatan Banyudono. Disitulah keduanya mulai berhubungan layaknya suami-istri, hingga 10 kali. Meski sempat menolak, namun setelah dijanjikan untuk dinikahi korban pun mengiyakan.
"Kita akan menjerat pelaku dengan Undang-undang (UU) No. 23/2002 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp 300 juta," pungkasnya.
0 comments:
Post a Comment