Friday, September 27, 2013

Kerja jadi model, si cantik asal Rusia ini kelabui imigrasi RI

Katakepo.blogspot.com - Julia Lazareva (23), perempuan cantik asal Rusia ini harus berurusan dengan pihak Keimigrasian Jakarta Selatan lantaran menyalahgunakan izin tinggal di Indonesia. Kepada penyidik, Julia berkilah kedatangannya setiap dua bulan sekali ke Indonesia untuk mengunjungi pacarnya yang tengah bekerja di Tanah Air.

"Dia alasan mau ngunjungin pacarnya yang kerja di sini (Indonesia)," ujar Kepala Seksi Pengawasan dan Penindakan Imigrasi Jakarta Selatan, Anggi Wicaksana, di kantornya, Jumat (27/9).

Anggi menuturkan, pihaknya mencurigai Julia menyalahgunakan izin tinggal dari paspor yang diberikan Julia.

"Jadi hari ini dia mau perpanjang visa, lalu petugas cek paspornya juga. Nah di paspornya itu tertulis dia sering berkunjung ke sini (Indonesia)," tuturnya.

"Di paspor dia tertulis sudah sekitar 6 kali ke Indonesia sejak Januari 2013," tambahnya.

Berdasarkan kecurigaan tersebutlah, akhirnya petugas Imigrasi menelusuri nama Julia di internet. "Dan benar saja, begitu diketik namanya, keluar foto-foto dari sebuah agency models," ucapnya.

Di Indonesia sendiri, Julia kerap menyewa sebuah rumah kontrakan yang terletak di daerah Jati Padang, Pasar Minggu, Jakarta Selatan. "Iya, kalau di Indonesia dia selalu ngontrak di situ (Jati Padang)," kata Anggi.

Sementara itu, saat ditanya penyidik, Julia selalu berkilah ketika ditunjukkan sejumlah foto yang didapati dari internet. "This is not model agency, that's not me, this pic from last year, so many people from last year," kilah Julia.

Namun, saat ditunjukkan foto empat orang wanita yang tengah berpose bak foto model, Julia pun mengaku. "Yeah, that is me. And that's picture take in this year," ujar Julia.

Sebelumnya, pihak Imigrasi Jakarta Selatan mengamankan seorang model cantik asal Rusia bernama Lazareva Julia (23) yang hanya memiliki visa kunjungan tetapi justru malah melakukan kegiatan pekerjaannya sebagai model di Indonesia.

Model kelahiran Wales 23 tahun yang lalu tersebut diancam melanggar pasal 122 a UU No. 6 tahun 2011 tentang Imigrasi yaitu melakukan kegiatan tidak sesuai dengan maksud pemberian izin tinggal dan terancam hukuman 5 tahun penjara atau denda Rp 500 juta.

"Bukan hanya LJ saja, pihak Agency yang mempekerjakannya pun terancam hukuman apabila ditemukan bukti-bukti terkait diancam pidana sebagaimana pasal 122 huruf b UU No.6 tahun 2011 tentang keimigrasian dengan ancaman hukuman sama dengan LJ yaitu 5 tahun penjara atau Rp 500 juta," tandasnya.

0 comments:

Post a Comment