Thursday, September 19, 2013

Disparbud DKI keluarkan larangan jual miras di Sevel

Katakepo.blogspot.com - Dinas Pariwisata dan Kebudayaan DKI Jakarta mengeluarkan Surat Edaran (SE) larangan memperdagangkan minuman berakohol bagi warga Ibu Kota yang berusia di bawah 21 Tahun pada Jumat (13/9) lalu. Pelarangan tersebut hanya diperuntukkan terhadap convenience store atau Seven Eleven (Sevel).

"Ya tentunya miras sudah di bawah dinas. Yang tidak boleh itu di Sevel untuk diperdagangkan di bawah 21 tahun. Kalau resto enggak apa-apa," ujar Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan, Arie Budiman usai upacara IKADA di lapangan eks IRTI Monas Jakarta, Kamis (19/9).

Menurutnya, di Sevel harus ada rak khusus yang diawasi oleh petugas. Sehingga, tidak sembarangan orang dapat membeli. "Harusnya ada rak khusus mudah diawasi. Ada petugas khusus untuk awasi," katanya.

Untuk Pergub masih menunggu, tetapi saat ini sudah ada surat edaran terlebih dahulu. "Lha kita nunggu pergub, SE sudah jumat lalu," katanya.

Menurutnya, kalau penjualan miras di gerobak atau selain Sevel bukan tanggung jawab dinas pariwisata, melainkan wali kota. "Surat edaran ya ga tahu lah mestinya gitu kali (walkot)," ucapnya.

Berbeda dengan cafe-cafe yang menjual minuman keras di sekitar Jalan Jaksa, Jakarta Pusat. Menurut Arie, hal tersebut merupakan kewenangan Dinas Pariwisata dan para penjual tersebut sudah memiliki surat izin berjualan minuman berakohol.

"Padahal pengawasannya itu alkohol di warung-warung gerobak. Kalau bar sudah tepat pasti enggak mungkin usia di bawah 21 tahun," jelasnya.

Adapun, hal utama yang dipersoalkan adalah penjualan miras oplosan. Untuk itu, pendampingan orangtua paling penting.

"Pendampingan orangtua paling penting, karena kemudian seolah-olah repot, kalau sudah nyekolahin anak sudah selesai tanggung jawab, enggak harus sampai dewasa," terangnya.

0 comments:

Post a Comment