Katakepo.blogspot.com - Kesetaraan akses keuangan perbankan ternyata tidak hanya sulit didapat oleh masyarakat Indonesia yang berdomisili di pelosok-pelosok daerah tapi juga masyarakat yang memiliki disabilitas atau keterbatasan dalam hal kemampuan fisik. Mereka mengeluh masih ada perlakuan tidak adil dibandingkan dengan masyarakat normal dalam hal mendapatkan akses perbankan.
Sekjen Persatuan Tunanetra Indonesia (Pertuni) Rina Prasarani mengeluhkan terbatasnya akses perbankan yang dialami oleh anggota Pertuni yang jumlahnya kini mencapai 25.000 orang di seluruh Indonesia.
"Untuk jadi nasabah saja dipersulit, jadi harus atas nama orang lain atau join account atau melalui notaris," ungkap Rina di Kantor YLBHI, Jakarta, Rabu (25/9).
Rina mengungkapkan, beberapa bank besar memiliki standar operasional (SOP) yang sangat sulit ditembus oleh nasabah penyandang cacat. Terutama tunanetra.
"Yang saya tahu SOP-nya keras begitu kan BCA dan Danamon dan saya tidak mau anggota yang kena kasus itu diam saja. BNI, BRI, Mandiri tidak pernah ada masalah, tapi di daerah itu juga macam-macam penerapannya. Banyak yang di daerah mendapat perlakuan yang sama, mereka ditolak," ungkap Rina.
Pihaknya ngotot akan memperjuangkan akses layanan perbankan yang setara bagi para disabilitas hingga ke level yang lebih tinggi. "Muaranya sebenarnya bukan aturannya, artinya kita perlu ke tingkat yang lebih tinggi lagi, BI atau Kementerian Keuangan," tegas Rani.
Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Harry Azhar Azis berjanji akan menelusuri aturan perbankan terkait dengan akses bagi penyandang disabilitas. Menurutnya, apabila aturan mengenai akses perbankan bagi para penyandang disabilitas sudah jelas tertera dalam Undang-Undang, maka bank yang melanggar aturan tersebut dapat dikenai sanksi maksimal, yakni pencabutan izin usaha.
"Saya akan tanya ke BI bagaimana itu aturannya, dan itu tidak ada diskriminasi dari institusi perbankan. Jadi kalau tidak ada, berarti BI selama ini lalai. Menurut saya. Saya akan cek bagaimana jenis pola regulasinya yang harus diikuti oleh perbankan. Kalau ada bank yang ternyata sudah ada regulasinya seperti itu ternyata tidak melaksanakan, sanksi paling akhir adalah dicabut izinnya," ucap Harry.
0 comments:
Post a Comment