Katakepo.blogspot.com - Sebanyak empat dari sebelas orang yang ditangkap di Kampung Ambon, Cengkareng, Jakarta Barat ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pengedaran narkoba. Dari penangkapan tersebut, Satuan Narkoba Polres Jakarta Barat mengamankan barang bukti berupa empAt paket sabu seberat 2,1 gram.
Kasat Narkoba Polresta Jakarta Barat AKBP Gembong Yudha menuturkan, empat tersangka yang ditangkap pada Sabtu (14/9) dini hari itu berinisial FB (27), DN (16) PTRK (28) dan RG (24).
Keempatnya ditangkap di dua lapak di Jalan Intan dan Jalan Perak, Komplek Perumahan Permata.
"Mereka ini kita tangkap karena mereka mau buka lapak narkoba di dua jalan itu," kata Gembong Yudha saat ditemui di Mapolres, Senin (16/9).
Penangkapan keempat tersangka ini, lanjut Gembong, merupakan buntut dari laporan yang diterima polisi tentang adanya orang yang hendak membuka lapak narkoba. Keempat tersangka tersebut berperan sebagai penjaga lapak dan pembantu dalam peredaran narkoba.
Keempat tersangka yang saat ini ditahan di Mapolrestro Jakarta Barat dikenakan Undang-undang Nomor 35 tahun 1999 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
"Kami masih melakukan penyelidikan siapa pemasok barang tersebut," ujar Gembong.
0 comments:
Post a Comment