Katakepo.blogspot.com - Ketus sudah menjadi gaya bicara khas Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama. Tak pandang siapa lawan bicaranya, jika dianggap tak sepaham pasti akan dia lawan.
Setiap mengucapkan kata 'pedas', Ahok bahkan tak takut akan mendapatkan musuh baru. Baginya sesuatu yang salah tak boleh dibiarkan tetap salah, dan yang benar harus terus dipertahankan.
Tak cuma menyasar pribadi, Ahok juga menyerang institusi yang dianggapnya cuma buang-buang anggaran negara. Beberapa hari lalu, giliran komisi-komisi bentukan negara yang dikritik Ahok. Menurut Ahok, 70 komisi di Indonesia bisa dibubarkan karena kinerjanya tak jelas.
"Kalau hanya menghabiskan uang negara untuk apa? Kalau komisi nampung-nampung orang buat kritik saja untuk apa? Sekarang solusinya apa? Kalau kasih kritik kasih juga solusinya dong. Mengerti enggak Undang-Undang (UU)? UU itu mengatur haknya orang. Tetapi ketika hak Anda yang Anda pakai mengganggu orang lain, ya aturan UU itu akan dikenakan pada Anda," sindir kata Ahok.
Berikut ini empat dari 70 komisi negara yang pernah diserang Ahok karena dianggap tak jelas dan maksimal:
1. Komisi Penanngulangan AIDS
Pemerintah sangat concern dengan penyakit AIDS yang mulai berkembang di Tanah Air. Untuk mencegah penularan yang semakin tak terbendung, pemerintah lantas membentuk Komisi Penanggulangan AIDS (KPA).
Lembaga independen ini diharapkan dapat meningkatkan upaya pencegahan dan penanggulangan AIDS yang lebih intensif, menyeluruh, terpadu dan terkoordinasi di Indonesia. KPA di bentuk berdasarkan peraturan presiden republik indonesia No 75 tahun 2006.
Di mata Ahok, keberadaan KPA tak begitu penting. Sebab Ahok tak pernah melihat kerja nyata dari KPA.
"Komisi Penanggulangan AIDS. Yang kerja puskesmas-puskesmas juga," katanya.
2. Komisi Hukum Nasional
Pemerintah membentuk Komisi Hukum Nasional (KHN) pada 18 Februari 2000. Pembentukan ini sesuai perintah Surat Keputusan Presiden tentang Komisi Hukum Nasional.
Misi awal pemerintah membentuk komisi ini untuk menegakkan supremasi hukum dan hak-hak asasi manusia, berdasarkan keadilan dan kebenaran, dengan melakukan pengkajian masalah-masalah hukum. Selain itu, pembentukan komisi ini diharapkan dapat membantu presiden saat mendesain rencana pembaruan hukum.
Seiring berjalannya waktu, di usianya ke 13 tahun, Ahok tak sedikit pun melihat kerja dari komisi ini. Dia menyarankan komisi ini dibubarkan apalagi kinerjanya untuk bangsa tak pernah terdengar.
"JE Sahetapy saja bilang suruh bubarin kok. Untuk apa komisi itu lagi? Nah kita harus berani. Waktu saya di Komisi II DPR RI saya sudah bilang itu harus dibubarkan," sindir Ahok.
3. Komnas HAM
Dengan komisi ini, Ahok pernah bersitegang saat penggusuran warga bantaran Waduk Pluit. Pemprov DKI harus merelokasi mereka lantaran menempati tanah ilegal dan waduk harus dinormalisasi.
Awal mula ketegangan itu saat Ahok menyebut warga yang membandel tak mau dipindah bak perilaku komunis. "Kalau enggak mau kita tangkap lapor polisi, enak aja emangnya komunis main duduk-dudukin. Kalau legal tanda tangan surat perjanjian," kata Ahok, kala itu.
Tak terima dengan ucapan Ahok, warga lantas melaporkan ke Komnas HAM. Komnas HAM menindaklanjuti kasus ini meskipun tahu warga menempati tanah negara yang harusnya bebas permukiman.
"Iya kita dapat laporan warga soal pernyataan Ahok yang menuding mereka komunis. Nanti akan klarifikasi itu," ujar Komisioner Komnas HAM Siane Indriani.
"Mereka tidak terima disebut komunis. Mereka mengaku punya KTP, di sana juga ada ketua RT, mereka juga bayar pajak selama ini," tambahnya.
Untuk meluruskan, Komnas HAM lantas berniat memanggil Ahok. Tapi Ahok bersikeras tak ada yang salah dengan pernyataannya.
"Mana? Aku gak bilang warga komunis loh. Dipelintir itu sifatnya loh. Saya cuma bilang, kalau LSM yang ngotot minta bagi lahan tanah negara, itu cara komunis. Itu ingatkan kita cara komunis, tuan tanah rebut tanah negara bagi ke rakyat. Sekarang dia pernah gak ngurusin orang-orang yang tinggal di rusun sewa? Dijual belikan? Bantu saya dong. Itu pidana semua," ungkap Ahok.
Menurut Ahok , dia juga dapat melaporkan penyewa tanah negara ke Komnas HAM. Sebab, menurut dia, orang-orang seperti itu melanggar HAM.
"Oke kalau melanggar HAM saya melaporkan orang menyewakan tanah negara, itu melanggar HAM juga? Semua HAM, HAM, HAM," tegas Ahok.
4. Komisi Perlindungan Anak Indonesia
Ahok kesal dengan ulah pelajar Jakarta yang doyan tawuran. Selain merugikan diri sendiri juga mengganggu ketertiban umum.
Saking emosinya, Ahok menyebut perilaku pelajar yang suka tawuran tak ubahnya calon bajingan. Apalagi, mereka bersekolah di sekolah negeri yang disubsidi anggaran daerah. Apalagi tindakan membajak bus termasuk kriminal.
"APBD kita terbatas untuk sekolah. Sekolah kita terbatas, masih banyak anak-anak miskin sekolah di sekolah swasta yang jelek dan murah. Kemudian sekolah negeri dipakai oleh orang yang sok-sokan," beber Ahok.
"Mau lapor Komnas Anak? Boleh. Pertama dikasih boleh, kedua kamu udah bukan anak, kamu calon bajingan," tegasnya.
Rupanya ucapan pedas Ahok itu dikritik berbagai pihak. Sebagai pejabat penting di DKI, Ahok dinilai tak pantas berkata demikian, apalagi ditujukan untuk pelajar.
Sebagai komisi yang concern pada anak, KPAI ikut berkomentar. Ahok dinilai berlebihan dan mereka akan melakukan somasi.
"Pengacara yang ditunjuk siswa akan mengajukan somasi pada Ahok atas pernyataannya 'anak-anak calon bajingan'," kata Ketua Satgas KPAI, M Ihsan.
Diancam disomasi, Ahok tak diam begitu saja. Dia malah menyebut KPAI tak paham undang-undang.
"Ada pasal di Undang-Undang Pendidikan. Si siswa juga wajib mentaati peraturan. Siswa juga harus dapat hak didik. Itu benar, tapi kalau hak tidak dipakai untuk sekolah dan tertib, maka ada hukuman. Bayangkan komisi tidak mengerti UU. Cuma tidak bisa bubar kan ada di dalam UU, mesti lapor DPR," jelas Ahok.
0 comments:
Post a Comment