Sunday, November 17, 2013

Ahok sebut denda buang sampah sembarangan Rp 50 juta

Katakepo.blogspot.com - Pemprov DKI Jakarta bakal menerapkan denda untuk warga yang kedapatan membuang sampah sembarangan. Wakil Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, menegaskan denda itu harus diterapkan sebagai efek jera.
"Mau tak mau, harus denda Rp 500 ribu," kata Ahok saat ditemui di kawasan Ancol, Jakarta, Sabtu (16/11).
Sekadar diketahi, untuk warga denda yang diterapkan Rp 500 ribu. Sedangkan untuk perusahaan dikenakan denda Rp 50 juta. Menurut Ahok, nilai itu sudah cukup dari pada seseorang dipenjara.
"Tapi kalo penjara tidak betul, la wong orang baik-baik," tambahnya.
Mengenai permintaan dari berbagai aktivis untuk menerapkan sanksi sosial, Ahok melihat hal itu masih sulit diterapkan.
"Saya mengerti. Saya setuju dengan pemikiran aktivis. Cuma masalahnya KUHAP kita belum ada aturan untuk kerja sosial," jelas Ahok.

0 comments:

Post a Comment