Saturday, November 23, 2013

Ibu RT cabul di Bengkulu dituntut 12 tahun penjara

Katakepo.blogspot.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pengadilan Negeri Bengkulu meminta mejelis hakim agar menjatuhkan pidana 12 tahun kurungan terhadap terdakwa kasus pencabulan anak di bawah umur yakni seorang ibu rumah tangga berinisial EM (40). Perbuatan EM dianggap tidak pantas.

"Dalam tuntutan yang dibuat yakni meminta mejelis hakim menjatuhkan pidana 12 tahun penjara ditambah denda Rp 60 juta subsidair enam bulan kurungan," kata JPU Yordan Mahendra Betsy di Bengkulu, seperti dilansir Antara, beberapa hari lalu.

Tuntutan diperberat karena menimbang dampak buruk dari perbuatan terdakwa yang membuat korban beserta keluarga menjadi malu berinteraksi sosial dengan masyarakat. "Perbuatan terdakwa juga telah merusak masa depan mereka, dan pada persidangan terdakwa berbelit-belit serta tidak mengakui perbuatannya," katanya.

Menurut JPU, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan persetubuhan terhadap anak yang masih di bawah umur sebagaimana diatur pada Pasal 81 ayat 2 UU Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Sesuai keterangan terdakwa di persidangan, terdakwa telah sering melakukan persetubuhan dengan korban.

"Dengan De terdakwa telah sering melakukannya, dengan Rk terdakwa telah melakukan sebanyak lebih dari 30 kali, sedangkan dengan Ce, Ed dan Ta masing-masing satu kali," katanya.

Terdakwa melakukan tindakan tersebut karea suami terdakwa dalam keadaan sakit dan tidak mampu lagi memberikan nafkah batin. "Kepada terdakwa harus dituntut agar dijatuhi hukuman setimpal," kata Yordan.

0 comments:

Post a Comment