Thursday, November 21, 2013

Anak disetubuhi pacarnya di hotel, ayah lapor polisi

Katakepo.blogspot.com - GN, seorang ABG berusia 16 tahun, warga Jalan Cipta Karya, Tampan Pekanbaru, Propinsi Riau, melapor ke polisi ditemani ayahnya, karena dia mengaku disetubuhi pacarnya, berinisial Ru di Hotel Holliday Pekanbaru.

Dari informasi yang dirangkum, korban menyampaikan hal tersebut kepada orang tuanya. Ketika mengetahuinya, orang tua korban, Dani (37), langsung melaporkan pacar korban ke Mapolresta Pekanbaru karena melanggar Undang-Undang Perlindungan Anak Nomor 23 Tahun 2002.

Kasat Reskrim Kompol Arief Fajar Satria, kepada merdeka.com mengatakan laporan korban tengah diselidiki. Korban juga sudah dimintai keterangan dan divisum.

"Penyidik sudah mengumpulkan alat-alat bukti, yaitu keterangan korban dan visum. Pelaku juga sudah kita buru. Diharapkan pelaku menyerahkan diri," kata Arief Fajar, Kamis (21/11).

Akibat perbuatannya itu, pelaku dapat dijerat pasal 81 dan 82 Undang Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak di bawah Umur, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun dan minimal 3 tahun.

0 comments:

Post a Comment