Tuesday, November 5, 2013

Basuki: Kalau Jaksa Mau Tangkap Wagub, Tangkap Saja!

Katakepo.blogspot.com - JAKARTA,Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama membantah keras Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI bersama pihak Kejaksaan telah saling bertukar jasa. Bahkan, ia meminta awak pewarta untuk memercayai kinerja yang telah dilakukan oleh Kejaksaan dalam menangkap dan membongkar kasus korupsi di dalam tubuh Pemprov DKI. Bahkan, apabila nantinya pihak kejaksaan akan memeriksa dirinya, ia pun akan terbuka untuk diperiksa.

"Apaan sih curigaan melulu, suudzon melulu. Kalau jaksa mau nangkep wagub juga tangkap aja, enggak perlu pakai permisi," kata Basuki di Balaikota Jakarta, Senin (4/11/2013).

Menurut dia, seorang Wakil Gubernur tidak dapat mengatur kinerja Kejaksaan maupun lembaga hukum lainnya. Ia tak bisa berbuat apa-apa apabila lembaga hukum telah masuk menelusuri dugaan penyalahgunaan anggaran di Pemprov DKI.

Dalam beberapa akhir pekan ini, lebih kurang sepuluh PNS DKI telah ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak penegak hukum. Baik Kejaksaan Agung maupun Kejaksaan Negeri wilayah masing-masing.

Sekadar informasi, pada (11/10/2013) lalu, Pemprov DKI Jakarta memberikan hibah berupa alat kesehatan untuk Rumah Sakit Adyaksa milik Kejaksaan Agung di Ceger, Jakarta Timur. Rumah sakit ini akan dipergunakan untuk merawat pasien umum maupun para tersangka yang sakit.

Peralatan kesehatan yang dihibahkan itu meliputi computerised tomography scan atau CT scan. Selain itu, Pemprov DKI juga siap memberikan bantuan sumber daya manusia (SDM) untuk operasional RS Adyaksa. Bantuan-bantuan itu diharapkan dapat berjalan ketika rumah sakit tersebut dibuka pada Januari 2014.

Selang dua hari, Kejari Jakarta Timur menangkap Lurah Ceger Fanda Fadly Lubis dan Bendahara Kelurahan Ceger Zaitul Akmam. Keduanya ditangkap terkait dugaan penyelewangan dana APBD DKI Rp 450 juta.

Selain Lurah dan Bendahara Ceger, sepuluh PNS DKI lainnya telah ditetapkan Kejaksaan menjadi tersangka. Mulai dari mantan Kepala Dinas Kebersihan Pemprov DKI Eko Bharuna (EB) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan mobil toilet VVIP besar dan kecil di Dinas Kebersihan Pemprov DKI tahun 2009.

Selain Eko, Kejagung juga menjadikan tersangka mantan Kepala Bidang Sarana dan Prasarana Dinas kebersihan Provinsi DKI Lubis Latief (LL) selaku Kuasa Pengguna Anggaran dan Ketua Panitia Pengadaan Barang dan Jasa Aryadi (A).

Kemudian, pada 13 September 2013, Kejaksaan Negeri Jakarta Utara menetapkan MM sebagai tersangka penyalahgunaan anggaran proyek kelistrikan di Kepulauan Seribu tahun 2012 senilai Rp 1,3 miliar. Pada hari yang sama, Kepala Seksi Perawatan UPT Kelistrikan Kabupaten Kepulauan Seribu SBR juga ditetapkan sebagai tersangka kasus yang sama.

Selanjutnya, ada tiga pejabat struktural Pemprov DKI Jakarta yang terjerat kasus penyalahgunaan anggaran. Mereka adalah Kepala Suku Dinas Tata Ruang Jakarta Selatan RS yang menjadi tersangka kasus korupsi perizinan, Kasudin Kominfomas Jakarta Pusat RB, dan Kasudin Kominfomas Jakarta Selatan YI yang menjadi tersangka karena penyalahgunaan anggaran proyek pengadaan kamera pengawas dan sarana pendukungnya di Monumen Nasional oleh Kejari Jakarta Pusat.

Mantan Lurah Pulogadung (TY) dan Bendahara Kelurahan Pulogadung (NS) resmi ditetapkan menjadi tersangka oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Timur. Mereka diduga melakukan penyelewengan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) DKI 2012 sebesar Rp 600 juta.

0 comments:

Post a Comment