Tuesday, November 5, 2013

Brunei Terapkan Hukum Islam; Amputasi & Rajam

Katakepo.blogspot.com - Dailymail,Sultan Brunei mengumumkan pada hari Selasa bahwa hukum pidana Islam baru yang mencakup hukuman seperti amputasi untuk pencurian dan rajam bagi perzinahan akan diberlakukan dalam waktu enam bulan.

Sultan Hassanal Bolkiah mengatakan KUHP Syariah, yang akan diterapkan untuk umat Islam saja, harus dianggap sebagai bentuk 'bimbingan khusus' dari Allah dan akan menjadi 'bagian dari sejarah besar' dari monarki kecil yang kaya akan minyak di pulau Kalimantan tersebut.

"Dengan kasih karunia Allah, dengan berlakunya undang-undang ini, tugas kita kepada Allah karena itu terpenuhi," kata Sultan pada konferensi hukum di ibukota Brunei.

Syariah pengadilan Islam Brunei sebelumnya telah ada terutama mengenai terkait perselisihan keluarga. Sultan mengaharapkan undang-undang baru dapat diterapkan selama bertahun-tahun untuk meningkatkan pengaruh Islam di Brunei, di mana umat Islam terdiri dari sekitar dua pertiga dari populasi hampir 420.000 orang. Kaum minoritas umumnya adalah umat Buddha, Kristen dan orang-orang kepercayaan adat setempat.

Ahli ilmu Islam Brunei, Mufti Awang AbdAwang mengatakan seharusnya tidak ada kekhawatiran bahwa wisatawan asing akan menghindar berkunjung ke Brunei setelah hukum diimplementasikan.

"Tolong dengarkan jawaban kami. Tuan, apakah semua calon wisatawan ke Brunei berencana untuk mencuri? Jika mereka tidak melakukannya, maka apa yang mereka perlu takutkan," katanya. "Percayalah ketika saya mengatakan bahwa dengan hukum pidana Syariah kami, semua orang, termasuk wisatawan, akan menerima perlindungan yang tepat."

Penerapan hukum pidana Syariah tidak diharapkan untuk menghadapi oposisi vokal di Brunei, yang telah lama dikenal karena kebijakan yang konservatif seperti melarang penjualan minuman keras publik.

" Mari kita tidak hanya melihat sisi potong tangan atau rajam atau cambuk saja, tetapi marilah kita juga melihat kondisi yang mengatur mereka," kata Awang. "Hal ini tidak sembarangan memotong atau rajam atau cambuk. Ada kondisi dan ada metode yang tepat dan adil."

0 comments:

Post a Comment