Tuesday, November 12, 2013

Dukun di Pamulang cabuli pasien saat mandi air es

Katakepo.blogspot.com - Berniat menyembuhkan putrinya dari penyakit leukimia, S tak menyangka anaknya akan menjadi korban pencabulan seorang dukun. Dia pun melaporkan pelaku ke polisi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Kejadian bermula ketika korban berinisial MK (14), penderita leukimia, tak kunjung sembuh setelah berobat ke beberapa rumah sakit. Kondisi itu membuat S berkeinginan mencoba pengobatan alternatif yang dijalankan pelaku, IJ (29) yang berada di Jalan Surya Kencana, Pamulang Barat, Tangerang Selatan.
Lokasi pengobatan tersebut diketahuinya dari mulut ke mulut, sebab tempat praktik IJ tidak memasang papan nama maupun petunjuk. Korban pun langsung diobati dengan tarif antara Rp 300 ribu hingga Rp 500 ribu.
"Korban mulai berobat sejak awal 2013. Dia beberapa kali berobat dengan tarif Rp300 ribu hingga Rp500 ribu. Pada akhir Juli 2013, pelaku mulai melakukan ritual mandi air es yang mensyaratkan korban telanjang bulat," tutur Kasubbag Humas Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Aswin di Jakarta, Selasa (12/11).
Selama melakukan ritual mandi air es, pelaku lantas melakukan perbuatan tidak senonoh pada korban. Tak berhenti sampai di situ, IJ juga menyetubuhi korban sampai 10 kali.
"Ketika orang tua korban merasa anaknya tidak mendapatkan kesembuhan, mereka bermaksud membawa MK ke pengobatan alternatif lain. Pada saat itulah, korban menyampaikan kepada orang tuanya telah disetubuhi oleh pelaku," jelas Aswin.
Setelah mendapatkan laporan, polisi lantas melakukan penyelidikan dan melakukan penyamaran guna mengelabui pelaku. Tanpa menunggu lama, IJ kemudian ditangkap pada Kamis (7/11).
"Penyidik masih menyelidiki apakah ada kemungkinan korban lain. Kami berharap tidak ada korban lainnya," ujarnya.
Kasus ini tengah ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Selatan. Menurut Aswin pelaku akan dijerat menggunakan Pasal 287 KUHP dan Pasal 81 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

0 comments:

Post a Comment