Katakepo.blogspot.com - Aparat kepolisian dari Satreskrim Polres Kabupaten Karawang, Jawa Barat, mengejar lima pelaku pencabulan gadis di bawah umur. Kini tiga orang dari kelompok pemuda yang melakukan pencabulan tersebut sudah ditangkap.
Kasatreskrim Polres Karawang AKP Mirzal Maulanadi Karawang, mengatakan, jajarannya kini tengah menangani peristiwa pencabulan gadis di bawah umur berstatus pelajar berinisial NQ, yang diduga dilakukan delapan pemuda di lokasi berbeda.
NQ sendiri masih tercatat sebagai salah satu siswa SMK di wilayah Jatisari, Karawang.
"Para pelaku melakukan pencabulan terhadap gadis di bawah umur itu dengan mencekoki minuman keras terlebih dahulu," katanya seperti dilansir dari Antara, Sabtu (9/11).
Dikatakannya, setelah pihak keluarga korban melapor ke aparat kepolisian, petugas akhirnya mengetahui terdapat delapan pelaku pencabulan.
Tetapi yang baru tertangkap tiga orang, yakni berinisial BY (20), TJ (20), dan AN (22). Masing-masing pelaku pencabulan itu merupakan warga Kecamatan Jatisari, Karawang.
Ia mengaku hingga kini jajarannya masih melakukan pelaku pencabulan lainnya yang diketahui berinisial UJ, PG, AE, AJ, serta yang berinisial TK.
Dalam melakukan aksi bejatnya, para pelaku terlebih dahulu mencekoki korban dengan minuman keras jenis arak hingga korban tak sadarkan diri.
Kasus pencabulan gadis di bawah umur tersebut ditangani aparat kepolisian Satreskrim Polres Karawang, setelah keluarga korban melaporkan kejadian yang dialami NQ ke Polres Karawang.
Akibat perbuatannya itu, para pelaku pencabulan itu dapat dijerat pasal 81 dan 82 Undang Undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Di bawah Umur, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun dan minimal 3 tahun.
0 comments:
Post a Comment